Sanksi Pidana di Revisi Perda Covid-19, Pimpinan DPRD DKI Harap Bisa Mengubah Kondisi Pandemi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan mayoritas pimpinan dewan setuju atas usulan Pemprov dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 19. Pasalnya Taufik yakin tujuan revisi ialah demi menyelamatkan masyarakat dari penularan virus Corona yang masih terus terjadi sampai sekarang. "Insya allah setuju karena ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan Jakarta ke depan dan kesehatan masyarakat," ungkap Taufik kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Ia pun berharap perubahan Perda dengan menguatkan sanksi penegakan hukum bisa mengubah kondisi pandemi di Jakarta menjadi lebih baik ke depan. "Insyaallah dengan perubahan ini akan mengubah keadaan Covid 19 di DKI Jakarta," tegasnya. Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid 19.

Dalam draf revisi Perda tersebut, Anies menambah Pasal 32A dan 32B untuk mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Adapun pada Pasal 32A Ayat (1) disebutkan bahwa warga yang tidak menggunakan masker bisa kena sanksi pidana penjara 3 bulan, dan denda paling tinggi Rp500 ribu. Sanksi berat tersebut akan dikenakan jika yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatan tak menggunakan masker, setelah sebelumnya dijatuhi sanksi administratif atau sanksi sosial.

Kemudian revisi pada Pasal 32A Ayat (2), bertujuan mengatur sanksi bagi sektor pelaku usaha seperti perkantoran, tempat makan, industri, perhotelan hingga tempat wisata. Pemilik tempat usaha yang mengulang pelanggaran prokes akan dijatuhi sanksi pidana penjara 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta. Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid 19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Profil dan Kisah Cut Nyak Dhien, Pahlawan Nasional Wanita yang Menentang Kolonialisme Belanda

Berikut ini profil dan cerita kehidupan Cut Nyak Dhien, pahlawan nasional wanita asal Aceh yang menentang kolonialisme Belanda. Dikutip dari lamanresmi Pemerintah Aceh, pemerintah Indonesia mengangkat Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 106/TK/1964 pada tanggal 2 Mei 1964. Sebagai tokoh penting dalam sejarah Tanah Air, Cut Nyak Dhien […]

Read More
Nasional

KPK Usut Penganggaran PMD oleh Banggar DPRD DKI Lewat Prasetyo Edi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran oleh Banggar DPRD DKI Jakarta terkait Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Salah satu penggunaan PMD itu untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang berujung rasuah. Pengusutan itu dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo […]

Read More
Nasional

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021). "Perubahan PPKM level […]

Read More