PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021, Syarat Pelaku Perjalanan di Dalam Negeri Masih Sama

Kementerian Perhubungan menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan setelah penetapan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14 20 September 2021. "Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (14/9/2021). Terkait hal tersebut dijelaskan Adita, aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid 19.

Juga merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid 19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Adapun aturan aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa Bali 14 20 September 2021, yaitu: SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat. SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Secara umum, aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut : A. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT PCR 2×24 jam dan moda lainnya tes RT PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam. B. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1×24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

C. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa Bali persyaratannya pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT PCR 2×24 jam serta Antigen 1×24 jam untuk moda transportasi lainnya. Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah (selain Jawa Bali) yang ditetapkan sebagai PPKM level 4. D. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. E. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

“Selain itu, kami juga meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” ujar Adita. Dengan aplikasi ini diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen). Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru Covid 19, seperti varian Mu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Profil dan Kisah Cut Nyak Dhien, Pahlawan Nasional Wanita yang Menentang Kolonialisme Belanda

Berikut ini profil dan cerita kehidupan Cut Nyak Dhien, pahlawan nasional wanita asal Aceh yang menentang kolonialisme Belanda. Dikutip dari lamanresmi Pemerintah Aceh, pemerintah Indonesia mengangkat Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 106/TK/1964 pada tanggal 2 Mei 1964. Sebagai tokoh penting dalam sejarah Tanah Air, Cut Nyak Dhien […]

Read More
Nasional

KPK Usut Penganggaran PMD oleh Banggar DPRD DKI Lewat Prasetyo Edi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran oleh Banggar DPRD DKI Jakarta terkait Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Salah satu penggunaan PMD itu untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang berujung rasuah. Pengusutan itu dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo […]

Read More
Nasional

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021). "Perubahan PPKM level […]

Read More