
Lanuhudi alias Udin (39) dihadiahi timah panas polisi hingga yang menembus kakinya ketika hendak ditangkap Jumat (10/9) sekira pukul 18.00 WIB. Ia tampak meringis kesakitan saat dihadirkan anggota Polsek Nongsa bahkan harus menggunakan tongkat bantu hanya untuk berdiri. Ia nekat merudapaksa seorang ibu rumah tangga berinisial YI di rumah korbannya yang berlokasi di Kampung Melayu Batu Besar pada 25 Juli sekira pukul 02.00 WIB.
Udin masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI. Saat itu, korban tengah tertidur pulas dan suaminya sedang tidak berada di rumah. Udin juga melancarkan aksi serupa di lain tempat dan korbannya seorang anak di bawah umur berinisial SF (17).
Setidaknya ada tiga laporan polisi atas nama tersangka. Hasil pengembangan dari unit Reskrim PolsekNongsa, ada LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang pencabulan anak di bawah disertai curas. Serta yang terakhir LP Nomor 122/IX/2021 tanggal 6 September tentang pencurian dengan pemberatan.
"Yang bersangkutan ini pengangguran dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korbannya berada di bawah ancaman dan terpaksa melayani nafsu pelaku," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021). Untuk perkara pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, Yudi menjelaskan jika modus Udin tidak berbeda jauh saat memasuki rumah korban pertamanya, YI.
Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF saat tengah tertidur. Ketika SF terbangun, Udin dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau dapur dari rumah korban langsung mengancamnya dan meminta SF untuk melakukan onani. "Kejadian ini terjadi tanggal 7 September pukul 05.10 WIB. TKP di Perumahan Family Dream," jelas Yudi.
Tidak hanya itu, Udin sebelumnya juga sempat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di perumahan tersebut pada tanggal 4 September sekitar pukul 04.30 WIB. Ia mengambil 4 unit telepon pintar (smartphone) milik korban EF (38) ketika sedang tertidur pulas. Setelah menerima laporan dari para korban, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa pun langsung bergerak dan menangkap Udin pada tanggal 10 September sekira pukul 18.00 WIB.
Saat ditangkap, Udin sempat melawan dan harus menerima tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya. Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam menerima hukuman penjara maksimal 15 tahun.