KPK Usut Penganggaran PMD oleh Banggar DPRD DKI Lewat Prasetyo Edi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penganggaran oleh Banggar DPRD DKI Jakarta terkait Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Salah satu penggunaan PMD itu untuk pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang berujung rasuah. Pengusutan itu dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, pada Selasa, (21/9/2021).

Prasetyo merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang mempunyai tanggung jawab untuk mengesahkan anggaran. Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan kawan kawan. "Dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).

Ali enggan memerinci lebih jauh mengenai hal itu. Yang jelas, kata Ali, keterangan Prasetyo telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Saat ini belum bisa kami sampaikan karena akan dibuka seluas luasnya pada proses persidangan di pengadilan Tipikor," ujar Ali. Usai menjalani pemeriksan kemarin, Prasetyo menyebut PMD yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, sudah melalui pembahasan.

"Semua dibahas di dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya, namanya dia minta, selama itu dipergunakan dengan baik ya enggak masalah," kata Prasetyo. Sayangnya Prasetyo tak menyampaikan jumlah anggaran yang diterima oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pun terkait dengan peruntukkan anggaran untuk pengadaan tanah. Yang jelas, kata Prasetyo, Banggar, hanya sebatas mengesahkan. Sementara yang mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran tersebut adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Di pembahasan pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar. Nah, di Banggar besar, saya serahkan ke eksekutif. Nah, eksekutif yang punya tanggung jawab," ucap Prasetyo. Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Profil dan Kisah Cut Nyak Dhien, Pahlawan Nasional Wanita yang Menentang Kolonialisme Belanda

Berikut ini profil dan cerita kehidupan Cut Nyak Dhien, pahlawan nasional wanita asal Aceh yang menentang kolonialisme Belanda. Dikutip dari lamanresmi Pemerintah Aceh, pemerintah Indonesia mengangkat Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 106/TK/1964 pada tanggal 2 Mei 1964. Sebagai tokoh penting dalam sejarah Tanah Air, Cut Nyak Dhien […]

Read More
Nasional

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali Level 3 & 2: Bioskop Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021). "Perubahan PPKM level […]

Read More
Nasional

PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021, Syarat Pelaku Perjalanan di Dalam Negeri Masih Sama

Kementerian Perhubungan menegaskan aturan terkait syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan setelah penetapan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14 20 September 2021. "Dengan adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, […]

Read More