
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Namun, pemerintah akan tetap melakukan evaluasi PPKM setiap minggunya.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021). "Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa Bali," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden . "Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Luhut menyampaikan, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4. Sehingga, semua kabupaten/kota di Jawa Bali kini berada di level 3 dan 2. Saat ini, penanganan Covid 19 di Jawa Bali sudah mengalami perbaikan.
Kemudian, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan. Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian. "Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujarnya. Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya. Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat." "Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia. Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.
"Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu," ucap Luhut. Koordinator PPKM Jawa Bali ini mengatakan, pemerintah mengizinkan restoran dan fasilitas olahraga di luar ruangan ( outdoor ) beroperasi. Namun, pengunjung lokasi dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas.
"Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen," imbuhnya. Lalu, pekerja perkantoran non esensial dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen. "Perkantoran non esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25 persen work from office ."
"Bagi pegawai yang sudah vaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," jelas Luhut. Ia menambahkan, kasus Covid 19 di sejumlah negara meningkat dengan cepat. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin peningkatan kasus juga terjadi di Indonesia.
"Presiden mengingatkan kita semua agar waspada dan hati hati," ungkapnya. Untuk mencegah Covid 19, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional. "Kita akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia."
"Dan memperketat karantina warga negara asing, dan WNI yang datang dari luar negeri," terang Luhut.